Tim Gabungan Gagalkan Upaya Percobaan Pengangkutan Satwa Liar Dilindungi melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur
Maumere, Balai Besar KSDA NTT, Sabtu 12 Juli 2025. Seksi KSDA Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi pada kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Lorens Say Maumere yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2025 dini hari.
Terduga pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan membawa burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) dalam 8 (delapan) kandang burung untuk diangkut melalui kapal penyeberangan dari Maumere ke Surabaya pukul 04:20 Wita tanggal 11 Juli 2025. Jumlah burung yang dicoba untuk diangkut adalah 1.260 ekor, 140 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung Dilindungi.
Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan : memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak kategori VII/ Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) sejumlah 1.120 (seribu seratus dua puluh) ekor selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait.
Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Mamumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.
Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem.
Penanggung jawab berita dan informasi lebih lanjut:
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT
Joko Waluyo, S.Hut. 0821-4747-6075