Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA NTT, LANAL VII Labuan Bajo, KPPP Polres Manggarai Barat, KSOP Kelas II Labuan Bajo, Pelindo, Balai Karantina, Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, serta pihak terkait lainnya berhasil menggagalkan upaya pengangkutan ilegal 1.000 ekor burung Pleci/Kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan 6 ekor Anis Kembang (Geokichla interpres) di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Labuan Bajo.
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Selasa 19 Agustus 2025.
Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo, Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi pada kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Labuan Bajo pada tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Terduga pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan membawa 1.000 (seribu) ekor Burung Pleci atau Kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan 6 (enam) ekor Burung Anis kembang (Geokichla interpres) untuk diangkut melalui kapal penyeberangan dari Labuan Bajo ke Surabaya pukul 21:30 Wita tanggal 16 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung Pleci/kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung Dilindungi, sedangkan burung Anis Kembang (Geokichla interpres) saat ini belum termasuk dalam daftar jenis dilindungi
namun statusnya masuk dalam kategori genting (Endangered) Spesies yang menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar.
Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan : memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak kategori VII/ Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan terhadap tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2, pasal 64 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa tindakan : melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban atau memalsukan dokumen dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup dan dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya
Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan serta tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Terhadap barang bukti temuan burung Pleci/Kacamata Jawa (Zosterops flavus) sejumlah 1.000 (seribu) ekor dan Anis Kembang (Geokichla interpres) sejumlah 6 (enam) ekor selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada Hutan Lindung Nggorang Bowosie di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat bersama pihak terkait. Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo, Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta KPH Wilayah Manggarai dan Manggarai Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dan pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, bukan hanya karena adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem.
Penanggung jawab berita dan informasi lebih lanjut:
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT
Joko Waluyo, S.Hut. 0821-4747-6075