Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook
- Berita
Ritual Banu Asam: Kearifan Lokal Oebelo untuk Lindungi Alam
  Rabu, 06 Agustus 2025   Administrator
Ritual Banu Asam: Kearifan Lokal Oebelo untuk Lindungi Alam

Tim Resor Bena dari Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Ritual Adat Saeba Banu Asam yang dilaksanakan di Dusun 1 Haukili, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ritual Banu Asam: Kearifan Lokal Oebelo untuk Lindungi Alam
 Oebelo, 6 Agustus 2025 - Pelaksanaan kegiatan Ritual Adat Saeba Banu Asam yang dilaksanakan di Dusun 1 Haukili, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. 

Kegiatan ini merupakan tradisi adat yang dijalankan masyarakat setempat sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan, khususnya dalam pengelolaan pohon asam yang tumbuh di kawasan sekitar. Ritual ini melibatkan berbagai pihak, antara lain perangkat desa Oebelo, kepala desa dari wilayah sekitar (Bena, Pollo, Noemuke), tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa KKN dari UNDANA dan UNKRIS, serta masyarakat dari empat dusun di Desa Oebelo. 

Tahapan Kegiatan dan Kesepakatan Adat 
Acara diawali dengan penyampaian hasil rapat dan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tokoh adat, dan panitia, yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Oebelo. Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa selama masa pelaksanaan ritual, mulai tanggal 6 Agustus hingga 1 Oktober 2025, masyarakat hanya diperbolehkan mengambil buah asam yang jatuh (gugur), tanpa menggunakan alat maupun memanjat pohon. 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian pohon asam dan mencegah pengambilan buah yang masih mentah. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi adat berupa beras 50 kg, satu ekor babi besar, dan uang tunai sebesar Rp500.000. 

Warga dari luar Desa Oebelo yang ingin mengambil asam dari kawasan SM. Ale Aisio wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 kepada panitia pelaksana sebagai bentuk partisipasi dalam ritual, dan akan diberikan surat izin pengambilan asam. Surat izin tersebut wajib dibawa selama berada di kawasan hutan. Iuran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Ritual Nasanu Banu pada tanggal 1 Oktober 2025. 

Pelaksanaan Ritual dan Imbauan 
Prosesi Ritual Adat Banu dilaksanakan oleh tokoh adat Desa Oebelo, Bapak Yohanis Babys. Di akhir kegiatan, Tim Resor Bena memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi dari segala bentuk gangguan yang dapat merusak kelestarian hutan. 

Selain itu, panitia juga diingatkan untuk menjelaskan kepada para penyetor iuran bahwa pembayaran iuran tidak memberikan kebebasan penuh untuk beraktivitas di dalam kawasan konservasi. Kegiatan tetap harus sesuai aturan dan semangat konservasi yang berlaku. 

Share: